PENDAHULUAN
Bank pada hakikatnya adalah
lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Tabungan hanya akan berguna
apabila diinvestasikan, sedangan para penabung tidak dapat diharapkan untuk
sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan
dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative
investasi yang menarik.
Proses pemilihhan investasi itu
harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan dalam apemilihan investasi
dakan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabah.
Pada umumnya, bank menkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang disebut
dengan asset-liability management committee atau disingkat ALCO.
Tugas utama manajemen aset/liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Potensi risiko yang dihadapi oleh bank konvensional juga dihadapi oleh bank syariah, kecuali risiko tingkat bunga, karena prinsip profit and loss sharing yang menjadi sistem operasionalnya.
Tugas utama manajemen aset/liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Potensi risiko yang dihadapi oleh bank konvensional juga dihadapi oleh bank syariah, kecuali risiko tingkat bunga, karena prinsip profit and loss sharing yang menjadi sistem operasionalnya.
Fokus management asset dan
liabilitas adalah mengkoordinasikan portofoliio asset-liabilitas bank dalam
rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para
pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan liquiditas
dan kehati-hatian.
Prastimoyo (1997) mengatakan bahwa
focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas adalah mengoptimalkan
pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir,
disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang
menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan
kenijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending
maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan
alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan
profit dan meminimalkan resiko.
Disisi yang lain perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbada dengan bank konvensional yakni tidak mengenal bunga melainkan bagi hasil selain itu ada beberapa kegiatan bisnis yang hanya ada pada perbankan syariah seperti perdagangan dan gadai sehingga hal tersebut membawa dampak teknis yang luas pada aktifitas perbankan salah satunya adalah pengelolaan asset-liabilit. Sehingga makalah ini akan menguraikan bagaimana kebijakan ALM diterapkan pada perbankan syariah.
Disisi yang lain perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbada dengan bank konvensional yakni tidak mengenal bunga melainkan bagi hasil selain itu ada beberapa kegiatan bisnis yang hanya ada pada perbankan syariah seperti perdagangan dan gadai sehingga hal tersebut membawa dampak teknis yang luas pada aktifitas perbankan salah satunya adalah pengelolaan asset-liabilit. Sehingga makalah ini akan menguraikan bagaimana kebijakan ALM diterapkan pada perbankan syariah.
MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS
A. PENGERTIAN MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS (ALMA)
Asset / Liability Management adalah serangkaian tindakan dan prosedur yang dirancang untuk mengontrol posisi keuangan. Isu-isu keamanan dan kesehatan merupakan bagian penting dari definisi ini. Namun, Koperasi Kredit mengakui perlunya pendapatan yang konsisten untuk membantu pertumbuhan dan pelayanan, seimbang dengan faktor lain. Dengan demikian tujuan dari ALMA adalah untuk menjaga kesehatan bank yang dapat diukur dengan CAMEL serta melakukan antisipasi terhadap perubahan eksternal yang berkaitan dengan inflasi dan tingkat suku bunga serta perubahan atas nilai tukar mata uang (M Ali 2004) selain itu ALMA dimaksudkan agar bank memperoleh net income yang optimal bagi bank dengan pengendalian yang tepat atas aktiva dan passive bank diharapkan bank dapat memperoleh pendapatan dari kegiatannya tersebut.
Dalam
mempelajari ALMA terdapat beberapa kategori risiko, yaitu sebagai berikut:
a.
Resiko
dibidang kredit.
b.
Resiko
di bidang Liquiditas ( bank tidak dapat membayar kewajiban pada waktunya atau
hanya dapat membayar dengan melakukan pinjaman darurat atau menjual aktiva.
c.
Resiko
tingkat suku bunga ( Resiko akibat perubahan suku bunga)
d.
Resio
nilai valuta asing ( kerugian akibatperubahan kurs)
e.
Resiko
di bidang kontijen (resiko akibat transaksi kontijen
Agar resiko-resiko diatas dapat
diminimalkan, diperlukan kerangka proses ALMA yang dirancang sedemikian rupa sehingga
dapat memaksimumkan keuntungan sekaligus membatasi resiko aset dan liabilitas
dengan mematuhi ketentuan kebijakan moneter dan pengawasan bank. ALMA yang kuat
akan memberikan landasan yang jelas meliputi strategi manajemen, penunjang dan
pelaksanaan pengembangan bank. Oleh karena itu perlu dibentuk semacam kerangka
ALMA dengan urutan sebagai berikut :
a.
Adanya
penetapan kebijakan dan strategi ALMA oleh organisasi yang memiliki kewenangan
formal dan dan personel yang profesional.
b.
Adanya
tujuan/arah bagi manajemen dan petugas pelaksanan dalam proses pelaksanaan
tugas dengan cara menetapkan standar-standar tertentu.
c.
Adanya
pengumpulan data internal/eksternal yang menjamin bahwadata yang
terkumpultersebut sudah cukup menunjang untuk keputusan ALMA baik untuk jangka
waktu pendek maupun panjang.
d.
Adanya
analisis yang mengembangkan skenario untuk menguji berbagai alternatif
strategiALMA sebelum keputusan diambil serta petugas memantau efektifitas
pelaksanaan tersebut
e.
Adanya
manajemen likuditas yang ampu mengelola dana dengan baik pada suatu tingkat
bungayang wajar, agar dapat memenuhi setiap kewajiban dan memanfaatkan
kesempatan baru.
f.
Adanya
manajemen gap yang bertujuan untuk memaksimalkan pedapatan dan
memperkecilresiko, yang dihubungkan dengan besarnya gap/mistmatch
g.
Adanya
manajemen valuta asing yang mengelola besarnya gap tiap-tiap mata uang dan
antarmata uang yang tercantum dalam pembukuan bank untuk menghasilkan
keuntungan maksimum dalam batas-batas risiko tertentu.
Adanya
manajemen pricing yang menjamin bahwa strategi penetapan tingkat bunga dapat
menunjang proses pelaksanaan manajemen gap, likuiditas dan manajemen valuta
asing. Kemudian untuk melaksanakan ALMA framework diatas, perlu dibentuk
organisasi ALMA pada suatu bank. Organisasi ALMA bank pada umumnya terdiri dari
Asset Liability Committe (ALCO) atau unit organisasi lainnya yang mempunyai hak
formal yang sama dengan ALCO dan ALCO Support Group (ASG).
Dalam
organisasi tersebut ditetapkan tanggung jawab ALCO, yaitu menetapkan tujuan,
membuat keputusan ALMA, mementau kegiatan dan menelaah hasil kebjakan ALMA.
Sedangkan tanggung jawab ASG adalah mengumpulkan data internal dan eksternal,
emnyusun analisis, mengembangkan strategi dan scenario, membuat laporan,
mengajukan saran-saran untuk rapat ALCO dan memantau pelaksanaannya. Proses
pembuatan kebijakan ALMA dilakukan olh direksi bank. Kebijakan yang dimaksud
antara lain berupa penetapan limit dan target setiap bidang, rasio-rasio
strategi pendanaan dan penenaman dana,struktur neraca, kebijakan harga,
kebutuhan modal, dll.
B. FUNGSI MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS (ALMA)
Untuk lebih memudahkan dan memahami bidang tugas ALMA, dalam pembahasan berikut akan dijelaskan fungsi-fungsi utama yang terdapat dalam ALMA yaitu :
Untuk lebih memudahkan dan memahami bidang tugas ALMA, dalam pembahasan berikut akan dijelaskan fungsi-fungsi utama yang terdapat dalam ALMA yaitu :
1.
Manajemen Likuiditas
Manajemen
likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup
untuk memenuhi semua kewajiban-kewajiban maupun komitmen yang telah dikeluarkan
kepada nasabahnya setiap saat. Pengelolaan likuiditas tersebut dilakukan untuk
memenuhi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a.
Kemampuan
untuk memprediksi kebutuhan dana di masa yang akan datang.
b.
Mencari
sumber dana untukmencukupi jumlah yang dibutuhkan.
c.
Melakukan
penatausahaan untuk arus dana yang masuk dan keluar.
Selanjutnya dalam pengelolaan likuiditas
bank ada beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain sebagai berikut :
1.
Risiko
pendanaan (funding risk) Risiko ini timbul apabila bank tidak cukup dana untuk
memenuhi kewajibannya.
2.
Risiko
bunga (interest risk) Adanya berbagai variasi tingkat suku bunga dalam aset
maupun liabilities dapat menimbulkan ketidakpastian tingkat keuntungan yang
akan diperoleh.
Beberapa Alat Ukur Likuiditas Bank
Dalam konsep ALMA pengukura
likuiditas bank dilakukan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk
pengukuran jangka pendek, antara lain dipergunakan :
a.
Statutory
Reserve Requirement, yang dikenal sebagai giro wajib minimum (GWM) yakni, Saldo
Giro pada BI > 5% Kewajiban kepada pihak ketiga pada periode dua minggu
sebelumnya. Untuk memenuhi GWM diperlukan dana minimal sebesar 5% dari dana
pihak ketiga, sedangkan besarnya kas fisik yang diperlukan untuk operasional
sehari-hari diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank dan hal ini
tergantung kepada besarnya kas yang benar-benar dibutuhkan oleh bank. Dengan
demikian primary reserve bank akan selalu ada diatas 5% dari dana pihak ketiga,
yaitu dalam bentuk GWM sebesar 5% ditambah dengan kas fisik yang ada di
brankas masing-masing cabang.
b.
BASIC SURPLUS = AKTIVA LANCAR –
PASIVA LANCAR
|
Basic Surplus yakni pengukuran besarnya likuiditas pada suatu keadaan tertentu yang diukur dengan rumus :
Klasifikasi
angka basic surplus :
1.
Positif
: Penempatan jangka dana pendek didukung dengan sumber dana jangka panjang
2.
Negatif
: Penempatan dana jangka panjang didukung dengan sumber dana jangka pendek
3.
Nol
: Penempatan dana jangka pendek didukung dengan sumber dana jangka pendek
Selanjutnya untuk mengukur
likuiditas jangka panjang (longer term liquidity) dapat dipergunakan alat ukur
antara lain :
a.
Liquidity Ratio =
New purchased funds required
Total funding requirement
|
Rasio Likuiditas
Alat ini dipergunakan untuk mengukur
proyeksi kebutuhan likuiditas bank setelah memperhitungkan usaha yang
diinginkan dalam periode tertentu. New purchased funds required yakni proyeksi
perubahan aktiva dikurangi dengan proyeksi perubahan pasiva pada neraca bank.
Sedangkan total funding requirement, adalah jumlah dana (pasiva) yang
dibutuhkan pada tanggal tertentu di masa yang akan datang untuk membiayai aset.
b.
Liquidity Index =
Total weighted liabilities
Total weighted assets
|
Indeks Likuiditas
Alat ini dipergunakan untuk mengukur
keadaan likuiditas dengan jangka waktu yang lebih panjang pada suatu saat
tertentu. Sebelum melakukan perhitungan, kmponen aktiva maupun pasiva neraca
dklasifikasikan seperti halnya dalam perhitungan basic plus. Perbedaanya
pada setiap golongan waktu diberikan bobot dengan bobot yang semakin besar
untuk jangka waktu penggolongan yang semakin panjang.
c.
LDR =
Pinjaman yang diberikan
Dana Masyarakat |
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Perbandingan jumlah pinjaman yang
diberikan dengan simpanan masyarakat., yang dirumuskan sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
tingkat likuitas bank dianggap sehat apabila LDR-nya antara 85%-110%.
Strategi Manajemen Likuiditas
Strategi
manajemen likuiditas akan sangat terkait dengan tujuan penggunaan likuiditas.
Namun dalam menerpkan strategi manajemen yang akan diambil sangat tergantung
kepada skill manager likuiditas yang ada, keandalan dari management information
system yang dimiliki serta perlu dipertimbangkan kondisi likuiditas pasar dan
kebutuhan likuiditas baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
2.
Manajemen Gap (Mismatch)
Manajemen Gap adalah upaya-upaya
untuk mengelola dan mengendalikan kesenjangan (gap) antara aset dan liabilities
pada suatu periode yang sama, meliputi kesenjangan dalam hal jumlah dana, suku
bunga, saat jatuh tempo atau perpaduan antara ketiganya. Atau dengan kata lain
manajemen gap adalah upaya untuk mengatasi perbedaan (mismatch) antara aset
yang sensitif terhadap bunga (Rate Sensitive Assets/RSA) dan pasiva yang
sensitif terhadp bunga (Rate Sensitive Liabilities/RSL). RSA adalah aktiva
berbunga yang bunganya dapat berubah setiap saat, contoh surat-surat berharga
sedangkan RSL adalah pasiva berbunga yang bunganya dapat berubah setiap saat,
misalnya deposito berjangka, dana yang bunganya dikaitkan dengan SIBOR/LIBOR.
Secara singkat
gap dirumuskan (Koch & McDonald, 2000:36)
GAP
= RSA – RSL
|
Posisi gap dapat positif, negatif atau nol.
Dalam neraca bank hampir selalu
terjadi ketidakseimbangan antara sumber dana di sisi liabilities dengan
penggunaan dana disisi aset. Sehingga perlu dilakukan strategi manajemen di
bidang pendanaan maupun penempatannya (investment). Untuk merealisir strategi
tersebut dengan sebaik-baiknya harus dilakukan dengan mengubah tingkat suku
bunga, baik suku bunga simpanan maupun suku bunga pinjaman.
Oleh karena itu, manajemen gap
bertujuan untuk :
1.
Menghindari
kerugian akibat dari gejolak tingkat bunga.
2.
Mengusahakan
pendapatan yang maksimal dalam batas risiko tertentu.
3.
Menunjang
kebutuhan manajemen likuiditas
4.
Mengelola
risiko serendah mungkin.
5.
Menyusun
struktur neraca yang dapat meningkatkan kinerja dengan tingkat suku bunga yang
wajar.
Pengukuran Gap
Pengukuran
besarnya gap antara sisi aktiva dengan sisi pasiva diukur dengan menggunakan
“Interest Maturity Ladder”, yaitu berupa suatu tabel yang disusun dari aset dan
liabilities yang dikelompokkan menurut periode peninjauan bunganya. Besarnya
gap akan menentukan besarnya potensi keuntungan atau kerugian yang akan timbul
dari perubahan tingkat bunga tersebut. Besarnya gap dapat berubah membesar atau
mengecil karena transaksi-transaksi yang dilakukan.
Strategi Manajemen Gap
Perubahan
suku bunga akan menimbulkan dampak yang tidak sedikit terhadap struktur neraca
maupun kinerja bank. Oleh karena itu timbul upaya-upaya untuk mengelola
Interest rate Management, yaitu suatu kegiatan untuk menata interest rate secara
simultan atau bersamaan antara sisi asset maupun sisi liabilities sehingga
dapat diperkecil dampak negatif perubahan suku bunga terhadap target pencapaian
pendapatan bersih yang stabil dan berkembang.
Beberapa hal penting yang perlu
diperhatikan dalam penataan manajemen gap, yaitu :
a.
Jangka
Waktu
b.
Repricing
c.
Interest
Rate
d.
Acceleration
Of Change
Untuk memudahkan
penataan interset rate sering digunakan cara pengeompokkan dan membandingkan
sensitivitas masing-masing aset dan liabilities terhadap interest rate, sebagai
berikut :
a.
Aset
dan Liabilities yang sensitif
b.
Aset
dan Liabilities yang tidak sensitif
Selanjutnya
tindakan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki struktur neraca maupun
kinerjanya adalah sebagai berikut :
a.
Menata
kembali komponen-komponen asset dan liabilities yang sensitif terhadap suku
bunga.
b.
Melakukan
analisis risiko gap.
c.
Kebijakan
besarnya limit gap.
Dalam
pelaksanaan pengambilan kebijakan oleh manajemen bank apakah akan mengambil
posisi gap positif atau gap negatif tergantung pada tiga hal, yaitu :
a.
Prakiraan
arah perkembangan tingkat bunga.
b.
Tingkat
keyakinan manajemen terhadap prakiraan tersebut.
c.
Keberanian
bank untuk mengambil risiko jika tindakan yang diambil keliru.
Agar strategi gap pada suatu bank dapat
efektif harus didukung oleh kibijakan pricing yang yang sesuai dan adanya
infrastruktur yang dapat memberikan data RSA dan RSL dengan cepat dan kontinyu
untuk keperluan analisis.
Pengaruh Strategi Gap terhadap Pendapatan
Besarnya gap akan menentukan
besarnya potensi keuntungan atau kerugian karena perubahan tingkat bunga. Oleh
karena itu, dalam menentukan strategi gap senantiaa dipertimbangkan risiko yang
akan dihadapi yakni dengan menetapkan target/limit risiko sampai pada tingkat
tertentu yang dapat diterima.
3.
Manajemen Valuta Asing
Manajemen valuta asing adalah suatu
kegiatan membeli atau menjual mata uang suatu Negara. Kegiatan jual beli valuta
asing membentuk suatu pasar yang disebut dengan pasar valas. Pasar valas dapat
dikatakan sebagai transaksi jual beli melalui jaringan komunikasi antara
bank-bank, brokers atau deler di seluruh dunia yang dilakukan di ruangan
masing-masing bank yang telah dilengkapi dengan jaringan komunikasi. Manajemen
valas ditujukan untuk membatasi posisi eksposur masing-masing mata uang asing
(foreign currency) serta memonitor kegiatan jual beli valas supaya posisinya
terkendali. Secara garis besar tindakan manajemen valas dapat berupa :
a.
Pengendalian
kesejahteraan mata uang asing, yang meliputi rekayasa portofolio masing masing
mata uang,dll.
b.
Pengendalian
keuntungan netto dari nilai tukar, yang meliputi penetapan break even exchange
rate, dll
Tujuan Kegiatan Valas
Valas dapat diperjualbelikan oleh
perorangan, perusahaan maupun bank-bank untuk membiaya impor atau menukarkan
valas hasil ekspor ke mata uang lain. Alasan bank terjun ke transaksi valas
dengan tiga alasan :
a.
Untuk
member service kepada nasabah
b.
Untuk
kepentingan bank sendiri
c.
Untuk
memperoleh keuntungan (spekulasi)
Dalam
kegiatan valas dikenal dua golongan transaksi, yakni transaksi komersial dan
transaksi spekulatif. Transaksi komersial terjadi bila transaksi tersebut
dilakukan untuk keperluan perusahaan atau nasabah, bukan untuk bank. Sedang
untuk transaksi spekulatif adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan
bagi bank yang bersangkutan dari fluktuasi nilai tukar mata uang.
Ada
dua tujuan pokok dalam pengelolaan valas yaitu:
a.
Mengelola
jumlah dan risiko valas keseluruhan terkait dengan kesenjangan pada mata uang
asing
b.
Memaksimalkan
pendapatan valas bank dengn bats-batas risiko yang dapat diterima.
Adanya
risiko pada transaksi valas menyebabkan perlunya ditetapkan serangkaian
parameter dan limit. Dalam menempatkan limit tersebut, manajemen valas harus
mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:Komposisi suatu mata uang yang
dipelihara bank bergantung dari kuat atau lemahnya suatu mata uang.
a.
Ketentuan
posisi devisa neto yang ditetapkan Bank Indonesia.
b.
Tujuan
penetapan besarnya limit harus terpadu dengan tujuan manjemen likuditas dan
gap.
c.
Besarnya
limit untuk masing-masing dealer dikaitkan dengan tingkat kemahiran dan
pengalaman.
d.
Secar
periodic ditetapkan limit masing-masing valas untuk intraday, overnight dan
week end.
e.
Limit
cut loss yang mencakup seluruh posisi jual beli, yaitu limit yang mensyaratkan
posisi tertentu yang harus dilikuidasi/dieksekusi bila kerugian telah melampaui
jumlah yang ditetapkan.
f.
Pendelegasian
wewenang tertentu kepada chief dealer dan dealer lainnya untuk melakukan
kegiatan dalam sublimit yang diberikan.
g.
Penetapan
credit lines bagi seluruh “dealing counterparties”
4.
Manajemen Pricing
Manajemen princing adalah suatu kegiatan manajemen untuk menentukan tingkat suku bunga dari produk-produk yang ditawarkan bank, abik disisi aset maupun liabilities. Tujuan utama dari manejemen princing tersebut adalah untuk mendukung strategi dan taktis ALMA bank dalam mencapai tujuan-tujuan operasional lainnya dan mencapai tujuan penghasilan bank. Penetapan tingkat suku bunga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat dikelompokan sebagai berikut:
a.
Kelompok
pinjaman, faktor-faktor tersebut adalah cost of funds, premi risiko, biaya
pelayanan.
b.
Kelompok
simpanan, yang mempertimbangkan adalah cost of funds, biaya pelayanan, termasuk
biaya overhead dan personel, marjin keuntungan, struktur target maturity,
pricing yield curve simpanan berjangka dan cadangan wajib minimum likuiditas.
Penetapan Suku Bunga Pinjaman
Pada
dasarnya pricing pinjaman harus ditetapkan minimal dapat menutupi semua biaya
yang berkaitan dengan pinjaman sehingga diperoleh pengembalian yang memadai.
Tingkat suku bunga tersebut ditetapkan atas dasar metode pricing yang rasional
dengan mempunyai 5 komponen utama, yaitu:
a.
Cost
of funds, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan dana tersebut.
b.
Premi
risiko industri yang bervariasi menurut jenis industri, mencerminkan risiko
dari suatu industri tertentu, berubah bila kondisi industri itu berubah, dan
didasarkan pada latar belakang kolektibilitas serta prakiraan sekarang tentang
prospek industri.
c.
Premi
risiko perusahaan/debituryang mencerminkan risiko berkaitan dengan
debitur-debitur tertentu, merupakan antisipasi terhadap penghapusan pinaman,
menutupi biaya pinjaman non lancer da kemungkinan dipengaruhi oleh struktur
pinjaman.
d.
Biaya
pelayanan termasuk biaya personel dan biaya overhead.
e.
Marjin
keuntungan yang disesuaikan dengan risiko kredit yang kemungkinan timbul dan
disesuaikan dengan situasi persaingan atau untuk mencapai tujuan-tujuan
strategis.
LR=COM+RISK COST+SPREAD
|
Untuk lebih memudahkan pemahaman tentang pricing pinjaman dapat dikatakan sebagai harga jual pinjaman yang sudah mencakup seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank termasuk untuk menutup risiko serta memberikan suatu tingkat keuntungan tertentu. Lending rate ( LR ) dirumuskan sebagai berikut:
1)
Com
(Cost Of Money) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
menghasilkan produk pinjaman yang terdiri dari biaya seluruh dana yang dapat
dipinjamkan dan biaya overhead
a.
Cost
Of Loanable Fund (COLF) adalah seluruh biaya dana yang dikeluarkan untuk
mendpatkan dana termasuk cadangan yang diperlukan.
b.
Cost
Of Fund (COF), terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:
a) Biaya bunga dana, yaitu seluruh biaya dan yang dibayarkan kepada nasabah simpanan baik dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
a) Biaya bunga dana, yaitu seluruh biaya dan yang dibayarkan kepada nasabah simpanan baik dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
b) Biaya promosi dana,
yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar pengerahan dana.
c. Overhead Cost (OHC) adalah
biaya-biaya diluar biaya dan yang dipergunakan untuk mendukungpengerahan dana
tersebut.
2)
Risiko
Kredit ( Risk Cost ) merupakan biaya ditanggung bank sebagai akibat kegagalan
nasabah dalam melunasi kewajibannya.
3)
Spread,
merupakan bagian keuntungan yang ditargetkan oleh bank. Target keuntungan yang
ingin dicapai pada umunya dijabarkan dalam besaran Return On Asset ( ROA).
Penetapan Suku Bunga Simpanan
Dalam hal ini terdapat 4 komponen utama
yang menjadi biaya dari suatu simpanan, yaitu
a.
Suku
bunga yang dibayar kepada deposan berkaitan dengan simpananya atau suku bunga
nominal.
b.
Biaya
cadangn wajib likuiditas.
c.
Biaya
pelayanan yang termasuk biaya personel dan biaya”overhead”.
d.
Marjin
keuntungan termasuk target penghasilan dari sumber dan di pasar.
C. APIKASI MANAJEMEN ASSET DAN LIABILITAS PADA BANK
ISLAM
Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan investor.pokok perbedaan antara bank syariah dan konvensional terletak pada dominasi prisip berbagi hasil dan berbagi risiko(profit and loss sharing) yang melandasi system operasionalnya. Hal ini tercemin pada beberapa karakteristik berikut ini (Yustra Iwata Alsa 2004):
Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan investor.pokok perbedaan antara bank syariah dan konvensional terletak pada dominasi prisip berbagi hasil dan berbagi risiko(profit and loss sharing) yang melandasi system operasionalnya. Hal ini tercemin pada beberapa karakteristik berikut ini (Yustra Iwata Alsa 2004):
a.
Bank
syariah hanya menjamin pembayaran kembali nilai nominal simpanan giro dan
tabungan (seandainya mekanisme yang dipilih adalah wadiah), tetapi tidak
menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari deposito (investment deposit
atau mudharobah deposit). Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas
deposito. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas
deposito pada bank syariah bergantung pada performance dari bank, tidak
sebagaimana bank konvensional yang menjamin pembayaran keuntungan atas deposito
berdasar tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.
b.
Sistem operasional bank syariah berdasarkan
pada system equity dimana setiap modal mengandung resiko. Oleh karena
itu, hubungan kerja sama antara bank syariah dan nasabahnya adalah berdasarkan
prinsip bagi hasil dan risiko
c.
dalam
melakukan kegiatan pembiayaan (financing), bank syariah menggunakan model
pembiayaan muamalah maaliah (Islamic modes of financing): PLS dan non-PLS.
sehubungan dengan itu, bank syariah melakukan pooling dana-dana nasabah dan
berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang professional (Antonio, 2001)
Adapun komponen kebijakan ALM
perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan
konvensional, perbedaanya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas
untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap fluktuasi
bunga. Karena keduanya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Likuiditas bank syariah bank syariah banyak begantung pada :
Likuiditas bank syariah bank syariah banyak begantung pada :
a)
tingkat
kelebihan (volatility) dari simpanan (deposito) nasabah
b)
kepercayaan
pada dana-dana non-PLS
c)
kompetensi
teknis yang berhubungan dengan peraturan stuktur liabilitas
d)
ketersediaan
asset yang siap di konversikan menjadi kas
e)
akses
kepada pasar antar bank dan sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of
last resort dari bank sentral.
Tekhnik duration gap manajamen dapat di aplikasikan oleh bank isla,bukan dalam rangka menghindari risiko tingkat bunga, melainkan untuk mengatur cash flow atau menegndalikan likuiditasnya.Kualitas earning asset bank islam akan bergantung pada beberapa hal berikut:
a)
level,
distribusi dan tingkat kesulitan dari asset yang di klasifikasikan,
b)
level
dan komposisi dari berkurangnya nilai asset
c)
kecukupan
dari cadangan penilain kembali,; dan
d)
bukti
adanya kemampuan untuk mengadministrasikan dan memperoleh kembali kredit
bermasalah.
Asset
/liability manajemen bank islam lebih banyak bertumpu pada kualitas asset , dan
hal itu akan menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada
nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut, yang berarti
meningkatkan kualitas pengelolaan liabilitasnya.kemampuan manajemen untuk
melaksanakan fungsinya sebagai profesioanl investment manajer akan sangat
menetukan kualitas asset yang di kelolanya.
D. Hubungan Manajemen Asset (ALMA) &
LIABILITAS dengan Asset Liability Committe (ALCO)
Produksi dalam industri perbangkan
adalah aktivitas bank yang tercermin dalam neraca asset/liability sementara
hasil produksi adalah laporan laba/rugi. Hasil produksi yang optimal dapat
dicapai jika para pejabat bank syariah mampu mempersiapkan perencanaan
dan pengaturan penghimpunan dan pengalokasian dana. Oleh karena itu,
perencanaan dan pengaturan dana akan berjalan baik harus dilakukan oleh pihak
atau badan ynag baik. Badan ini biasanya berbentuk ttim atau panitia atau
disebut commitee ataupun dewan khusus.
Dewan khusus atau tim yang mengelola manajemen dana atau lebih luas lagi pada pengelolaan asset and liability of bank, disebut dengan Asset and Liability Commitee Atau disingkat (ALCO ). Sesuai dengan namanya panitia atau tim ini melakukan kegiatan rutin dan mengadakan pertemuan yang juga diatur secara rutin, misalnya sebulan sekali atau sebulan dua kali. Keberhasilan proses manajemen Asset liability ( ALMA ) tergantung pada koordinasi serta partisipasi seluruhh bagian-bagian yang terliabat dalam komite untuk menangani masalah-masalah yang menjadi tanggung jawabnya. Agar strategi ALMA dapat efektif, maka beberapa kriteria berikut harus dipenuhi oleh tim atau ALCO, yaitu :
Dewan khusus atau tim yang mengelola manajemen dana atau lebih luas lagi pada pengelolaan asset and liability of bank, disebut dengan Asset and Liability Commitee Atau disingkat (ALCO ). Sesuai dengan namanya panitia atau tim ini melakukan kegiatan rutin dan mengadakan pertemuan yang juga diatur secara rutin, misalnya sebulan sekali atau sebulan dua kali. Keberhasilan proses manajemen Asset liability ( ALMA ) tergantung pada koordinasi serta partisipasi seluruhh bagian-bagian yang terliabat dalam komite untuk menangani masalah-masalah yang menjadi tanggung jawabnya. Agar strategi ALMA dapat efektif, maka beberapa kriteria berikut harus dipenuhi oleh tim atau ALCO, yaitu :
a.
Semua
angggota ALCO harus terlibat dan mengerti bahwa strategi ALMA adalah strategi
b.
menyeluruh
dari asset dan liability.
c.
Semua
anggota ALCO harus terlibat dalam pencapaian anggaran yang direncanakan.
d.
Semua
anggota ALCO harus berfokus kepada hasil mendatang serta memberikan saran dan
pendaapat pemecahan.
e.
Semua
anggota ALCO harus saling berhubungan dalam kaitannya dalam pencapaian tujuan.
f.
ALCO
harus merupakan keterpaduan dari seluruh bagian yang ada di bank. Semua
bagian harus mempunyai sistem yang mampu memberikan informasi yang tepat,
terbaru dan tepat.
g.
Semua
anggota ALCO harus mempunyai semangat pembaharuan, mengetahui
kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi serta mampu mengantisipasi
kemungkinan yang akan terjadi.
h.
Semua
anggota ALCO harus berpandangan luas dan saling mendukung tanpa prasangka
buruk.
ALMA (Asset Liability Management)
dalam suatu bank syariah merupakan strategi dan pembuatan kebbijakan. Dengan
demikian, ALMA pada dasarnya adalah proses perencanaan. Oleh karena itu, beberapa
strategi penting yang terlibat dalam Proses ALMA adalah :
1)
Perencanaan
Hubungan ALMA dengan perencanaan karena :
·
Dalam
proses pengambilann keputusan harus diketahui ke arah mana tujuan yang
diinginkan
·
Dalam
proses pengambilan keputusan jangka panjang harus diketahui akibatnya terhadap
pencapaian keuntungan, termasuk keadaan likuiditas, keadaan profit rate. Oleh
kerena itu, perencanaan merupakan strategi ALMA.
2)
Manajemen
Dana
Manajemem
dana merupakan salah satu pengelola strategi ALCO dimana apabila perencanaan
sebagai strategi dasar, maka manajemen dana sebagai pengelola operasional maka
harus dijaga kontinuitas penggunaann serta sumber dananya, secara tepat, baik
dari sisi jumlah, waktu maupun harganya.
3)
ManajemenKualitasPembiayaan
Meskipun pengelola strategi operasional dari pinjaman adalah manajemen pembiayaan namun pengambilan keputusan operasional harus dijaga perkembangan serta kualitas pembiayaan sebagai penghasil utama aktivitas bank. Manajemen kualitas pembiayaan digunakan untuk menjaga kualitas pembiayaan sesuai dengan perencanaan. Dalam hal ini perlu adanya tim pengawas pembiayaan.
Meskipun pengelola strategi operasional dari pinjaman adalah manajemen pembiayaan namun pengambilan keputusan operasional harus dijaga perkembangan serta kualitas pembiayaan sebagai penghasil utama aktivitas bank. Manajemen kualitas pembiayaan digunakan untuk menjaga kualitas pembiayaan sesuai dengan perencanaan. Dalam hal ini perlu adanya tim pengawas pembiayaan.
MANAJEMEN
LIKUIDITAS BANK
A. Pengertian Likuiditas
Secara umum,
pengertian likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow)
dengan segera dan dengan biaya yang sesuai, dimana fungsi dari likuditas secara
umum untuk
a. menjalankan transaksi bisnisnya
sehari-hari;
b.mengatasi kebutuhan dana yang
mendesak;
c. memuaskan permintaan nasabah akan
pinjaman dan memberikan fleksibiltas dalam
meraih kesempatan investasi menarik yang
menguntungkan.
Pengertian likuiditas
bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana
jangka pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah
seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan dari sudut pasiva,
likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan
portofolio liabilitas.
B. Pengelolaan Likuiditas
Pengelolaan likuiditas
bank juga merupakan bagian dari pengelolaan leabilitas (liability management).
Melalui pengelolaan likuiditas yang baik, bank dapat memberikan keyakinan pada
para penyimpan dana bahwa mereka dapat mengambil dananya sewaktu-waktu atau
pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu bank harus mempertahankan sejumlah alat
likuid guna memastikan bahwa bank sewaktu-waktu dapat memenuhi kewajiban jangka
pendeknya.
Dalam likuiditas
terdapat dua resiko yaitu resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada
dalam bank banyak yang idle, hal ini akan menimbulkan pengorbanan tingkat
bunga yang tinggi. Kedua resiko ketika kekurangan dana, akibatnya dana yang
tersedia untuk mencukupi kebutuhan kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga
akan mendapat pinalti dari bank sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh
bank karena akan mengganggu kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap
bank tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan
yang maksimal akan beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika
likuiditas tinggi berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi
konflik kepentingan antara mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari
keuntungan yang tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek, seperti kas,
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek, seperti kas,
Pada umumnya
likuiditas bank ditentukan oleh adanya beberapa faktor:
1.
kewajiban reserve yang ditetapkan otoritas moneter atau bank sentral.
2.
Tipe-tipe dana yang ditarik oleh bank.
3.
Komitmen nasabah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau
melakukan investasi.
Likuiditas adalah
berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban
finansialnya yang segera harus dipenuhi.
Jumlah alat-alat pembayaran (alat likuid) yang dimiliki oleh suatu
perusahaan pada suatu saat merupakan kekuatan membayar dari perusahaan yang bersangkutan.
Suatu perusahaan yang mempunyai kekuatan membayar belum tentu dapat memenuhi
segala kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi atau dengan kata lain
perusahaan tersebut belum tentu memiliki kemampuan membayar.
Kemampuan membayar
baru terdapat pada perusahaan apabila kekuatan membayar-nya adalah demikian
besarnya sehingga dapat memenuhi semua kewajiban finansiilnya yang segera harus
dipenuhi. Dengan demikian maka kemampuan membayar itu dapat diketahui setelah
membandingkan kekuatan membayar-nya di satu pihak dengan kewajiban-kewajiban
finansiilnya yang segera harus dipenuhi di lain pihak.
Suatu perusahaan yang
mempunyai kekuatan membayar sedemikian besarnya sehingga mampu memenuhi segala
kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi, dikatakan bahwa perusahaan
tersebut adalah likuid, dan sebaliknya yang tidak mempunyai kemampuan membayar
adalah illikuid.
C. Penghitungan Ratio Likuiditas
Untuk menilai
likuiditas perusahaan terdapat beberapa rasio yang dapat digunakan sebagai alat
untuk menganalisa dan menilai posisi likuiditas perusahaan, yaitu:
- Current Ratio
Current Ratio biasanya
digunakan sebagai alat untuk mengukur keadaan likuiditas suatu perusahaan, dan
juga merupakan petunjuk untuk dapat megetahui dan menduga sampai dimanakah kiranya
kita, apabila memberikan kredit berjangka pendek kepada seorang nasabah, dapat
merasa aman atau tidak. Dasar perbandingan tersebut dipergunakan sebagai alat
petunjuk, apakah perusahaan yang mandapat kredit itu kira-kira akan mampu
ataupun tidak untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kembali
atau pada pelunasan pada tanggal yang sudah ditentukan. Dasar perbandingan itu
menunjukan apakah jumlah aktiva lancar itu cukup melampaui besarnya kewajiban
lancar, sehingga dapatlah kiranya diperkirakan bahwa, sekiranya pada suatu
ketika dilakukan likuiditas dari aktiva lancar dan ternyata hasilnya dibawah
nilai dari yang tercantum di neraca, namun masih tetap akan terdapat cukup kas
ataupun yang dapat dikonversikan menjadi uang kas di dalam waktu singkat,
sehingga dapat memenuhi kewajibannya.
Current ratio yang
tinggi maka makin baiklah posisi para kreditor, oleh karena terdapat
kemungkinan yang lebih besar bahwa utang perusahaan itu akan dapat dibayar pada
waktunya. Hal ini terutama berlaku bila pimpinan perusahaan menguasai pos-pos
modal kerja dengan ketat/dengan semestinya. Dilain pihak ditinjau dari sudut
pemegang saham suatu current ratio yang tinggi tak selalu paling menguntungkan,
terutama bila terdapat saldo kas yang kelebihan dan jumlah piutang dan
persediaan adalah terlalu besar.
Pada umumnya suatu
current ratio yang rendah lebih banyak mengandung risiko dari pada suatu
current ratio yang tinggi, tetapi kadang-kadang suatu current ratio yang rendah
malahan menunjukkan pimpinan perusahaan menggunakan aktiva lancar sangat
efektif. Yaitu bila saldo disesuaikan dengan kebutuhan minimum saja dan
perputaran piutang dari persediaan ditingkatkan sampai pada tingkat maksimum.
Jumlah kas yang diperlukan tergantung dari besarnya perusahaan dan terutama
dari jumlah uang yang diperlukan untuk membayar utang lancar, berbagai biaya
rutin dan pengeluaran darurat.
Munawwir menyatakan
current ratio 200% kadang sudah memuaskan bagi suatu perusahaan, tetapi jumlah
modal kerja dan besarnya rasio tergantung pada beberapa faktor, suatu standar
atau rasio yang umum tidak dapat ditentukan untuk seluruh perusahaan. Current
ratio 200% hanya merupakan kebiasaan atau rule of thumb dan akan digunakan
sebagai titik tolak untuk mengadakan penelitian atau analisa yang lebih lanjut.
Current ratio ini
menunjukkan tingkat keamanan (margin of safety) kreditor jangka pendek, atau
kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang tersebut. Tetapi suatu
perusahaan dengan current ratio yang tinggi belum tentu menjamin akan dapat
dibayarnya hutang perusahaan yang sudah jatuh tempo karena proposisi atau
distribusi dari aktiva lancar yang tidak menguntungkan, misalnya jumlah
persediaan yang relatif tinggi dibandingkan taksiran tingkat penjualan yang
akan datang sehingga tingkat perputaran persediaan rendah dan menunjukkan
adanya over investment dalam persediaan tersebut atau adanya saldo piutang yang
besar yang mungkin sulit untuk ditagih.
Adapun formulasi dari
current ratio (CR) adalah sebagai berikut :
Current ratio= (aktiva lancer :
hutang lancar) x 100%
|
- Quick ratio
Rasio ini disebut juga
sebagai acid test ratio, yaitu perbandingkan antara aktiva lancar
dikurangi persediaan dengan utang lancar. Rasio ini merupakan ukuran kemampuan
perusahaan dalam memenuhi kewajibannya dengan tidak memperhitungkan persediaan,
karena menganggap persediaan memerlukan waktu lama untuk direalisir menjadi
kas, walaupun pada kenyataannya mungkin persediaan lebih likuid dari piutang.
Rasio ini lebih tajam dari pada current ratio karena hanya membandingkan aktiva
yang sangat likuid. Jika current ratio tinggi tapi quick ratio rendah, hal ini
menunjukkan adanya investasi yang sangat besar dalam persediaan.
Adapun formulasi dari
quick ratio adalah sebagai berikut :
Quick Ratio = ( Aktiva Lancar – Persediaan) : (utang lancar) x 100%
|
D. Resiko likuiditas
Bank wajib menyediakan
likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apla
likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional
bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila
jumlah likuditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga
berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas. Dalam hal Bank tidak mampu
memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi
sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah
risiko likuditas.
Risiko Likuditas
adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan
antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada
umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuditas ditentukan antara
lain:
1.
Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan
dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
2.
Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non
PLS;
3.
Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
4.
Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk
fasilitas lender of last resort.
Apabila kesenjangan
tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasi
terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana
pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.
Dalam mengantisipasi
terjadinya Risiko Likuditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan
oleh Bank antara lain adalah:
1. Melaksanakan
monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah
baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
2. Melaksanakan
monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer
maupun setoran tunai nasabah.
3. Membuat analisa
sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan
pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi
dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih ratarata saat ini. Dari
analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
4. Selanjutnya Bank
menetapkan secondaryreserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain
menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
5. Menetapkan kebijakan
Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank.
6. Melaksanakan fungsi
ALCO (Asset &Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam
usahanya.
7. meningkatkan/menurunkan
sumber dana tertentu.
E. Strategi Manajemen Cadangan dan Kebijakannya
Dalam menjaga tingkat
profitabilitas bank dan menjaga kepercayaan masyarakat, maka disini sangat diperlukan
manajemen resiko. Secara umum yang dimaksudkan dengan risiko adalah sebagai
bentuk peristiwa yang mempunyai pengaruh terhadap kemampuan seseorang atau
lembaga untuk mencapai tujuannya Dalam pengertian umum di atas belum terlihat
gambaran ukuran besar atau luas dampak risiko tersebut terhadap pencapaian
tujuan bank
BankIndonesiamendefinisikan
manajemen resiko sebagai “serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan resiko yang timbul
dari kegiayan usaha bank”. Dalam mengaplikasikan definisi resiko tersebut dalam
program manajemen resiko, maka semua kegiatan atau usaha yang dilakukan akan
melibatkan semua kegiatan yang membutuhkan perhatian, kewaspadaan, pengetahuan
yang harus dikembangkan, pengalaman yang memadai serta kemampuan yang terus
ditingkatkan. Resiko mempunyai potensi suatu peristiwa terjadi atau tidak
terjadi dengan dampak / peluang untung (upside) atau rugi (downside).
Bank dapat terhindar
dari resiko yang tidak perlu terjadi dengan cara:
1.
Standarisasi dan memutakhirkan semua kebijakan dan prosedur bank
2.
Mengkaji penetapan limit risiko
3.
Membangun konstruksi portfolio asset
4.
Memanfaatkan keuntungan diversifikasi
5.
Melakukan proses pendidikan mengenai resiko secara berkelanjutan untuk
semua pegawai
6.
Membangun budaya manajemen resiko pada seluruh jenjang organisasi
Resiko yang dapat
merugikan bank antara lain :
1.
Tidak memadainya modal yang tersedia
2.
Resiko pemberian fasilitas kredit
3.
Resiko kecurangan
Klasifikasi risiko
yang ditetapkan BI
1.
Resiko Kredit
2.
Resiko Pasar
3.
Resiko Likuiditas
4.
Resiko Operasional
5.
Resiko Hukum
6.
Resiko Reputasi
7.
Resiko Strategi
8.
Resiko Kepatuhan
Dalam makalah ini akan
lebih dikhususkan lagi mengenai resiko likuiditas, Risiko Likuiditas adalah
Bila bank tidak mampu memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo karena
ekspansi kredit diluar rencana atau penarikan dana yang tidak terduga
disebabkan hilangnya kepercayaan pada bank.
Risiko likuiditas timbul secara alamiah
sebagai akibat dari mismatch atau Gap antara Rate
Sensitive Assets (RSA) dan Rate Sensitive Liabilities (RSL). Bank mengelola risiko
likuiditasnya agar dapat memenuhi setiap kewajiban yang jatuh tempo dan menjaga
tingkat likuiditas yang optimal. Tujuan tersebut dicapai oleh Bank dengan
menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan cadangan likuiditas yang optimal,
mengukur dan menetapkan limit untuk risiko likuiditas serta penyusunan contingency
plan.
Tingkat likuiditas
Bank diukur dengan besarnya tingkat cadangan primer dan cadangan sekunder yang
dipelihara Bank serta rasio likuiditas lainnya. Pengukuran rasio likuiditas
Bank meliputi struktur pendanaan, expected cash flow, akses
pasar dan asset marketability. Pengelolaan cadangan primer dan
cadangan sekunder adalah untuk keperluan pendanaan operasional
harian dan sebagai buffer untuk mengcover penarikan dana yang
tidak terduga.
Asset Liability
Management Sering disebut dengan ALMA, merupakan alat utama untuk mengendalikan
risiko pasar : suku bunga, nilai tukar dan risiko likuiditas
Kebijakan ini memuat:
1.
Penetapan limit risiko oleh Asset Liabities Committee
2.
Prosedur dan dokumentasi yang harus dipenuhi
3.
Analisis yang harus dilakukan
4.
Metode untuk mengendalikan eksposur suku bunga dan kurs
5.
Menetapkan otorisasi dan proses menangani penyimpangan terhadap kebijakan
6.
Sistem penetapan harga dan penilaian pasar
Bank dapat membiayai
kebutuhan nasabah / operasional dari beberapa sumber :
1.
Mendapatkan dana dalam bentuk simpanan jangka pendek dan jangka panjang
2.
Meningkatkan pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang
3.
Meningkatkan modal
4.
Menjual altiva bank
Beberapa apek kunci
dalam perspektif pengendalian risiko likuiditas a.l.:
1.
Menyusun strategi pendanaan khususnya pada kondisi pasar yang kurang
menguntungkan
2.
Mempersiapkan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan risiko likuiditas
sesuai dengan strategi yang diambil
3.
Aktif mengukur posisi likuiditas bank
4.
Mengkaji rencana darurat keuangan bank agar mampu mengatasi masalah
likuiditas dengan biaya yang relatif murah
KESIMPULAN
Secara umum, pengertian likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.
Fungsi dari likuditas secara umum untuk
:
1.
menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
2.
mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3.
memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibiltas
dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.
Dalam likuiditas
terdapat dua resiko yaitu: Pertama resiko ketika kelebihan
dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle. Kedua resiko
ketika kekurangan dana
Pada umumnya likuiditas bank ditentukan
oleh adanya beberapa faktor:
1.
kewajiban reserve yang ditetapkan otoritas moneter atau bank sentral.
2.
Tipe-tipe dana yang ditarik oleh bank.
3.
Komitmen nasabah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau
melakukan investasi.
Alat untuk menganalisa
dan menilai posisi likuiditas perusahaan, yaitu:
1.
Current Ratio
2.
Quick ratio
Risiko likuiditas
timbul secara alamiah sebagai akibat dari mismatch struktur
aktiva dan pasiva Bank.
Cadangan primer ada dalam bentuk Giro
Wajib Minimum di Bank Indonesia serta kas di kantor-kantor cabang.
kita juga punya nih artikel mengenai 'Likuiditas', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
ReplyDeletehttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5593/1/Jurnal.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat