Krisis perbankan yang terjadi di
Indonesia telah menyebabkan terjadinya penurunan permodalan bank yang cukup
besar. Untuk mengatasi hal itu pemerintah dan bank indonesia telah menyiapkan
berbagai langkah restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan. Salah satu
tujuan langkah tersebut dilakukan adalah untuk mengembalikan kondisi permodalan
bank sesuai dengan standart internasional sebagaimana keadaan sebelum terjadi
krisis perbankan. Sejalan dengan target program rekapitalisasi perbankan. Bank
Indonesia bertindak sebagai otoritas yang berwewenang mengatur dan mengawasi
bank dengan mempertimbangkan pertimbangan pelaksanaan program rekapitaliasi
perbankan, menetapkan perubahan rasio kewajiban penyediaan modal minimum
menjadi 8% yang berlaku sejak tahun 2001 (sebelumnya sebesar 4%).
Selain dari hal tersebut diatas,
perubahan rasio kewajiban modal minimum juga mempertimbangkan perubahan yang
terjadi dalam standart internasional; seperti penyempurnaan metode yang
distandarisasi dalam perhitungan rasio kredit (standardizer approach) dan perubahan standar akutansi keuangan yang
berlaku.
Mengingat perkembangan program
restrukturisasi dan rasio terbesar dalam perbankan nasional, rasio penediaan
kewajiban modal minimum bank umum hanya memperhitungkan faktor rasio kredit (credit risk). Namun berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/12/PBI/2003 tanggal 17 juli 2003, telah
diperhitungkan faktor resiko lainnya, seperti resiko pasar dan resiko
operasional pada perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum. Perubahan
ketentuan tersebut diperlukan dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang
sehat dan mampu bersaing secara nasional dan internasional, maka diperlukan
penyesuaian struktur permodalan bank sesuai standar internasional yang berlaku.
Pengertian
Modal Bank
Berdasarkan peraturan bank indonesia
nomor: 3/21/PBI/2001 Tahun 2001 bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8%
dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Bank yang tidak dapat memenuhi
ketentuan tersebut akan ditempatkan dalam pengawasan khusus.
Modal
bagi bank yang didirikan dan berkantor pusat di indonesia terdiri dari:
1.
Modal inti
Modal
inti terdiri dari:
a. Modal
disetor
b. Cadangan
tambahan modal
Modal inti tersebut diatas
diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa pos goodwill. Sedangkan di dalam komponen modal disetor tidak termasuk
pengakuan modal yang dipesan (sub-scribed
capital stock) yang berasal dari piutang pemegang saham., sebagaimana
dimaksud dalam Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) Nomor 21 tentang
Akutansi Ekuitas
Ø Cadangan
Tambahan Modal
Yang
dapat dikelompokan dalam cadangan tambahan modal terdiri dari:
a. Faktor penambah, yaitu:
·
Aigo
·
Modal Sumbangan
·
Cadangan Umum
·
Cadangan Tujuan
·
Laba tahun-tahun lalu setelah
diperhitungkan pajak
·
Laba tahun berjalan setelah diperhitungkan
taksiran pajak sebesar 50%
·
Selisih lebih penjabaran laporan
keuangan kantor cabang luar negeri
·
Dana setoran modal
b. Faktor pengurang, yaitu:
·
Disago
·
Rugi tahun-tahun lalu
·
Rugi tahun berjalan
·
Selisih kurang penjabaran laporan
keuangan kantor cabang luar negeri
·
Penurunan nilai penyertaan pada
portofolio tersedia untuk dijual
2.
Modal perlengkapan.
Modal
perlengkapan terdiri dari:
a. Cadangan
revaluasi aktiva tetap
b. Cadangan
umum dari penyelisihan penghapusan aktiva produktif setinggi-tingginya 1,25% dari
aktiva tertimbang menurut rasio
c. Modal
pinjaman
d. Pinjaman
subordinasi setinggi-tingginya sebesar 50% dari modal inti
e. Peningkatan
nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual setinggi-tingginya
sebesar 45%
Pos-Pos Modal Bank
a. Modal
disetor : modal yang telah disetor secara efektif
oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri
atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian.
b. Agoi
saham : selisih lebih setoran pemegang saham
diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal
c. Modal
sumbangan : donated capital yaitu modal yang
diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang
tercatat dari harga jual apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dari
donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga
termasuk dalam pengertian modal sumbangan.
d. Cadangan
umumn : general reserve yaitu cadangan yang
dibentuk dan penyisihan laba ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi
pajak, mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (baca : rapat umum
tahunan) atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran
dasar setiap bank.
e. Cadangan
tujuan : bagian laba setelah dikurangi pajak
yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS
(rapat umum tahunan) atau rapat anggota (appropriated reserve; appropriated
surplus).
f.
Laba yang ditahan :
yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
g. Laba
tahun lalu : Laba tahun lalu adalah laba bersih
tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum ditentukan penggunaannya
oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Jumlah laba tahun lalu yang
diperhitungkan sebagai modal hanya sebesar 50%. Jika bank mempunyai saldo rugi
pada tahun-tahun lalu, seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari
modal inti.
h. Laba
tahun berjalan : Laba tahun berjalan adalah laba
yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang
pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti
hanya sebesar 50%. Jika bank mengalami kerugian pada tahun berjalan, seluruh
kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti
i.
Cadangan revaluasi aktiva tetap :
cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah
disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
j.
Dana setoran modal : dana
yang sudah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung
dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor
seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar
dari instansi yang berwenang. Untuk dapat diperhitungkan sebagai Dana Setoran
Modal maka dana setoran tersebut harus ditempatkan pada rekening khusus (escrow
account) dan penggunaannya harus dengan persetujuan Bank Indonesia.
k. Penyisian
penghapusan aktiva produktif : cadangan yang dibentuk
dengan cara membebani perhitungan laba rugi tahun berjalan, untuk menampung
kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dan tidak diterimanya kembali
sebagian atau seluruh aktiva produktif; penyisihan penghapusan aktiva produktif
yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap adalah maksimum
persentase tertentu.
l.
Modal pinjaman :
utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti
modal dan mempunyai cin-ciri:
1) tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah
dibayar penuh,
2) tidak
dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank
Indonesia
3) mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba
ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank
belum dilikuidasi, dan
4) pembayaran
bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak
mendukung untuk membayar bunga tersebut; pengertian modal pinjaman tersebut
termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh
pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk
instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk
bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu
disebut modal kuasi
m. Pinjaman
subordinasi : pinjaman yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1) ada
perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman;
2) ada
persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat
bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali
pinjaman subordinasi tersebut;
3) tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh;
4) minimum
berjangka waktu 5 tahun;
5) apabila
pelunasan. sebelum tanggal jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank
Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat;
6) apabila
terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang
ada; pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka
kredit yang dananya berasal dari Bank Dunia, Nordic Investment Bank, dan
Lembaga Keuangan Internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi
tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat
jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman
subordinasi yang dapat dlperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu
lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung
dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti;
hal itu berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993.
Aktiva
Tertimbang Menurut Risiko
Aktiva
tertimbang menurut risiko (ATMR) terdiri dari:
a. Aktiva
neraca yang diberikan bobot sesuai kadar risiko kredit yang melekat pada setiap
pos aktiva
b. Beberapa
pos dalam daftar kewajiban komitmen dan kontijensi yang diberikan bobot yang
dan sesuai dengan kadar risiko kredit yang melekat pada setiap pos, setelah
terlebih dahulu diperhitungkan dengan bobot faktor konversi
Perhitungan pos-pos baru di dalam
aktiva neraca yang timbul sebagai akibat perubahan standar akutansi keuangan
yang berlaku, untuk tujuan pertimbangan aktiva tertimbang menurut risiko,
ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk
pos surat berharga (efek) yang dubeli dengan janji jaul kembali, perhitungan
bobot risiko dilakukan berdasarkan bobot risiko dari surat berharga yang
digunakan atau berdasarkan bobot risiko dari pihak lawan transaksi
b. Untuk
pos tagihan aksrptasi, perhitungan bobot risiko dilakukan berdasarkan bobot
risiko dari pihak lawan transaksi
c. Untuk
pos tagian derivatif, perhitungan bobot risiko dilakukan berdasarkan bobot
risiko dari pihak lawan transaksi
d. Perhitungan
nilai aktiva untuk pos tagihan derivatif dilakukan setelah mempertimbangkan
netting agreement dengan pos kewajiban derivatif yang memiliki kekuatan hukum
yang mengikat kedua belah pihak
Perhitungan
rasio kewajiban penyediaan modal minimum
•
Bank
harus memelihara kecukupan modalnya dengan suatu rasio yang disebut dengan
rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR)
•
Terdapat
dua metode perhitungan kecukupan modal minimum bank; pertama,
membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga. Kedua, membandingkan
modal dengan aktiva berisiko yang lebih dikenal dengan istilah Aktiva
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Kecukupan Modal Minimum
(membandingkan modal dengan dana pihak ketiga)
Ø Membandingkan Modal dengan DPK
Ø Perhitungan ini merupakan rasio modaldiakitkan dengan
simpanan pihak ketiga, baik giro tabungan atau deposito.
Ø Rumus:
Modal
Inti dan Cadangan : 10%
DPK
Ø Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa rasio modal
atas simpanan cukup dengan 10%. Rasio ini sudah cukup untuk meniali tingkat
kesehatan modal bank.
Kecukupan Modal Minimum
(Rasio Modal dengan ATMR)
Ø Ukuran inilah yang dewasa ini biasa dipakai oleh
seluruh bank di dunia
Ø Ukuran ini didasarkan pada kesepakatan bank sentral
negara maju yang disponsori AS, Kanada, Eropa dan Jepang yang tergabung dalam
organisasi Bank for International Settlements (BIS)
Ø Kesepakatan itu dicapai pada tahun 1988 setelah
mengevaluasi sistem dan struktur perbankan international dengan indikasi; pertama,
krisis pinjaman negara Amerika latin yang mengganggu peredaran uang
internastional. Kedua, persaingan tidak fair antara bank jepang dengan
negara Eropa lantaran bank jepang memberi bunga yang cukup rendah dan
menetapkan ketentuan CAR hanya 2% – 3% saja. Ketiga, terganggunya
pinjaman international yang berpengaruh pada perdagangan international.
Ø BIS Menetapkan CAR 8% Modal modal thd aktiva berisilo
Ø Tinggi Rendahnya CAR, dipengaruhi oleh;
Ø Modal Yang dimiliki
Ø Risiko pada aktiva (penyaluran dana)
Ø Penentuan prosentasi CAR ini menjadi salah satu acuan
bagi kesehatan bank
Ø Kewajiban Pemenuhan Modal Miniimun sama atau lebih
dari 8% dinilai sehat
Kewajiban Pemenuhan Modal Miniimun kurang dari 8%
dinilai kurang sehat
Kecukupan Modal Minimum
(Rasio Modal dengan ATMR)
•
Rumus
Perhitungan CAR ini adalah
Modal initi dan cadangan
ATMR
•
Nilai
ATMR diperoleh dengan cara mengalikan nilai item pada neraca aktiva produktif
atau administratif dengan bobot resiko.
•
Contoh
I: Pembiayaan KPR sebesar Rp. 1 M dengan bobot risiko 50%, maka nilai ATMR nya
adalah Rp. 500 jt
•
Contoh:
Bank MU mengeluarkan surat jaminan (L/C)
atas permintaan Pemda Jember sebesar Rp. 1M dengan bobot risiko 20%, maka nilai
ATMR adalah Rp. 200 jt.
Pos-pos aktiva
|
nominal
|
Bobot
|
Kas
Giro pada BI
Penempatan pada Bank Lain
Peniyishan penghapusan PBL
Surat Berharga SBI
Surat Berharga ser Deposito
Penyisihan Pengahpusan Ser depo
Pembiayaan
Pemb. Modal kerja
Pemb. Ekspor
Investasi
Penyisihan investasi
Penyertaan
Penyisihan penyertaan
Aktiva tetap
Penyisihan aktiva tetap
|
125.500
401.500
1.721.000
-21.000
3.050.000
1.101.500
-51.500
7.900.000
2.200.000
1.724.000
-124.000
1.847.500
-47.500
2.340.500
-300.500
|
0%
0%
20%
-
0%
20%
-
20%
50%
100%
-
100%
-
100%
-
|
Contoh
Perhitungan CAR Muamalah
Contoh
Perhitungan CAR Bank Muamalah
Perhitungan CAR Bank Muamalah
Pos-pos aktiva
|
nominal
|
Bobot
Risiko
|
ATMR
|
Kas
Giro pada BI
Penempatan pada Bank Lain
Surat Berharga SBI
Surat Berharga sertifikat deposito
Pembiayaan
Pemb. Modal kerja
Pemb. Ekspor
Investasi
Penyertaan
Aktiva tetap
TOTAL ATMR
|
125.500
401.500
1.700.000
3.050.000
1.050.000
7.900.000
2.200.000
1.600.000
1.800.000
2.040.000
|
0%
0%
20%
0%
20%
20%
50%
100%
100%
100%
|
0
0
340.000
0
210.000
1.580. 000
1.100. 000
1.600.000
1.800.000
2.040.000
8.670.000
|
Perhitungan ATMR Bank MU dalam jutaan rupiah
Jika
Bank MU memiliki modal inti sebesar 1.016.500.000.000 dan modal pelengkap Rp.
2.000.000.000.000, maka perhitungan CAR nya adalah:
Modal
Inti =
1.016.500.000.000
Modal
plkp = 1.016.500.000.000 (maksimal
100% dari modal inti)
Modal = 2.033.000.000.000
CAR = 2.033.000.000.000 : 8.670.000.000.000 X 100% =
23,45%.
No comments:
Post a Comment