Sunday, June 16, 2013

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum


            Krisis perbankan yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan terjadinya penurunan permodalan bank yang cukup besar. Untuk mengatasi hal itu pemerintah dan bank indonesia telah menyiapkan berbagai langkah restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan. Salah satu tujuan langkah tersebut dilakukan adalah untuk mengembalikan kondisi permodalan bank sesuai dengan standart internasional sebagaimana keadaan sebelum terjadi krisis perbankan. Sejalan dengan target program rekapitalisasi perbankan. Bank Indonesia bertindak sebagai otoritas yang berwewenang mengatur dan mengawasi bank dengan mempertimbangkan pertimbangan pelaksanaan program rekapitaliasi perbankan, menetapkan perubahan rasio kewajiban penyediaan modal minimum menjadi 8% yang berlaku sejak tahun 2001 (sebelumnya sebesar 4%).
            Selain dari hal tersebut diatas, perubahan rasio kewajiban modal minimum juga mempertimbangkan perubahan yang terjadi dalam standart internasional; seperti penyempurnaan metode yang distandarisasi dalam perhitungan rasio kredit (standardizer approach) dan perubahan standar akutansi keuangan yang berlaku.
            Mengingat perkembangan program restrukturisasi dan rasio terbesar dalam perbankan nasional, rasio penediaan kewajiban modal minimum bank umum hanya memperhitungkan faktor rasio kredit (credit risk). Namun berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/12/PBI/2003 tanggal 17 juli 2003, telah diperhitungkan faktor resiko lainnya, seperti resiko pasar dan resiko operasional pada perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum. Perubahan ketentuan tersebut diperlukan dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional dan internasional, maka diperlukan penyesuaian struktur permodalan bank sesuai standar internasional yang berlaku.



Pengertian Modal Bank
            Berdasarkan peraturan bank indonesia nomor: 3/21/PBI/2001 Tahun 2001 bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut akan ditempatkan dalam pengawasan khusus.
Modal bagi bank yang didirikan dan berkantor pusat di indonesia terdiri dari:
1.      Modal inti
Modal inti terdiri dari:
a.       Modal disetor
b.      Cadangan tambahan modal
            Modal inti tersebut diatas diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa pos goodwill. Sedangkan di dalam komponen modal disetor tidak termasuk pengakuan modal yang dipesan (sub-scribed capital stock) yang berasal dari piutang pemegang saham., sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) Nomor 21 tentang Akutansi Ekuitas
Ø  Cadangan Tambahan Modal
Yang dapat dikelompokan dalam cadangan tambahan modal terdiri dari:
a.       Faktor penambah, yaitu:
·         Aigo
·         Modal Sumbangan
·         Cadangan Umum
·         Cadangan Tujuan
·         Laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak
·         Laba tahun berjalan setelah diperhitungkan taksiran pajak sebesar 50%
·         Selisih lebih penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri
·         Dana setoran modal
b.      Faktor pengurang, yaitu:
·         Disago
·         Rugi tahun-tahun lalu
·         Rugi tahun berjalan
·         Selisih kurang penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri
·         Penurunan nilai penyertaan pada portofolio tersedia untuk dijual

2.      Modal perlengkapan.
Modal perlengkapan terdiri dari:
a.       Cadangan revaluasi aktiva tetap
b.      Cadangan umum dari penyelisihan penghapusan aktiva produktif setinggi-tingginya 1,25% dari aktiva tertimbang menurut rasio
c.       Modal pinjaman
d.      Pinjaman subordinasi setinggi-tingginya sebesar 50% dari modal inti
e.       Peningkatan nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual setinggi-tingginya sebesar 45%

Pos-Pos Modal Bank
a.      Modal disetor : modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
b.      Agoi saham : selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal
c.       Modal sumbangan : donated capital yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari harga jual apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan.
d.      Cadangan umumn : general reserve yaitu cadangan yang dibentuk dan penyisihan laba ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (baca : rapat umum tahunan) atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar setiap bank.
e.       Cadangan tujuan : bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS (rapat umum tahunan) atau rapat anggota (appropriated reserve; appropriated surplus).
f.        Laba yang ditahan : yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
g.      Laba tahun lalu : Laba tahun lalu adalah laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum ditentukan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal hanya sebesar 50%. Jika bank mempunyai saldo rugi pada tahun-tahun lalu, seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
h.      Laba tahun berjalan : Laba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Jika bank mengalami kerugian pada tahun berjalan, seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti
i.        Cadangan revaluasi aktiva tetap : cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
j.        Dana setoran modal : dana yang sudah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. Untuk dapat diperhitungkan sebagai Dana Setoran Modal maka dana setoran tersebut harus ditempatkan pada rekening khusus (escrow account) dan penggunaannya harus dengan persetujuan Bank Indonesia.
k.      Penyisian penghapusan aktiva produktif : cadangan yang dibentuk dengan cara membebani perhitungan laba rugi tahun berjalan, untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dan tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif; penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap adalah maksimum persentase tertentu.
l.        Modal pinjaman : utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai cin-ciri:
1)      tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah dibayar penuh,
2)      tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia
3)      mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi, dan
4)      pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut; pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi
m.    Pinjaman subordinasi : pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman;
2)      ada persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut;
3)      tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh;
4)      minimum berjangka waktu 5 tahun;
5)      apabila pelunasan. sebelum tanggal jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat;
6)      apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya berasal dari Bank Dunia, Nordic Investment Bank, dan Lembaga Keuangan Internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat dlperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993.

Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
Aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) terdiri dari:
a.       Aktiva neraca yang diberikan bobot sesuai kadar risiko kredit yang melekat pada setiap pos aktiva
b.      Beberapa pos dalam daftar kewajiban komitmen dan kontijensi yang diberikan bobot yang dan sesuai dengan kadar risiko kredit yang melekat pada setiap pos, setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan bobot faktor konversi
            Perhitungan pos-pos baru di dalam aktiva neraca yang timbul sebagai akibat perubahan standar akutansi keuangan yang berlaku, untuk tujuan pertimbangan aktiva tertimbang menurut risiko, ditetapkan sebagai berikut:
a.       Untuk pos surat berharga (efek) yang dubeli dengan janji jaul kembali, perhitungan bobot risiko dilakukan berdasarkan bobot risiko dari surat berharga yang digunakan atau berdasarkan bobot risiko dari pihak lawan transaksi
b.      Untuk pos tagihan aksrptasi, perhitungan bobot risiko dilakukan berdasarkan bobot risiko dari pihak lawan transaksi
c.       Untuk pos tagian derivatif, perhitungan bobot risiko dilakukan berdasarkan bobot risiko dari pihak lawan transaksi
d.      Perhitungan nilai aktiva untuk pos tagihan derivatif dilakukan setelah mempertimbangkan netting agreement dengan pos kewajiban derivatif yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak

Perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum
         Bank harus memelihara kecukupan modalnya dengan suatu rasio yang disebut dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR)
         Terdapat dua metode perhitungan kecukupan modal minimum bank; pertama, membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga. Kedua, membandingkan modal dengan aktiva berisiko yang lebih dikenal dengan istilah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).


Kecukupan Modal Minimum
(membandingkan modal dengan dana pihak ketiga)
Ø  Membandingkan Modal dengan DPK
Ø  Perhitungan ini merupakan rasio modaldiakitkan dengan simpanan pihak ketiga, baik giro tabungan atau deposito.
Ø  Rumus:
                                    Modal Inti dan Cadangan  : 10%
                                                DPK
Ø  Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa rasio modal atas simpanan cukup dengan 10%. Rasio ini sudah cukup untuk meniali tingkat kesehatan modal bank.

Kecukupan Modal Minimum
(Rasio Modal dengan ATMR)
Ø  Ukuran inilah yang dewasa ini biasa dipakai oleh seluruh bank di dunia
Ø  Ukuran ini didasarkan pada kesepakatan bank sentral negara maju yang disponsori AS, Kanada, Eropa dan Jepang yang tergabung dalam organisasi Bank for International Settlements (BIS)
Ø  Kesepakatan itu dicapai pada tahun 1988 setelah mengevaluasi sistem dan struktur perbankan international dengan indikasi; pertama, krisis pinjaman negara Amerika latin yang mengganggu peredaran uang internastional. Kedua, persaingan tidak fair antara bank jepang dengan negara Eropa lantaran bank jepang memberi bunga yang cukup rendah dan menetapkan ketentuan CAR hanya 2% – 3% saja. Ketiga, terganggunya pinjaman international yang berpengaruh pada perdagangan international.
Ø  BIS Menetapkan CAR 8% Modal modal thd aktiva berisilo
Ø  Tinggi Rendahnya CAR, dipengaruhi oleh;
Ø  Modal Yang dimiliki
Ø  Risiko pada aktiva (penyaluran dana)
Ø  Penentuan prosentasi CAR ini menjadi salah satu acuan bagi kesehatan bank
Ø  Kewajiban Pemenuhan Modal Miniimun sama atau lebih dari 8% dinilai sehat
Kewajiban Pemenuhan Modal Miniimun kurang dari 8% dinilai kurang sehat
Kecukupan Modal Minimum
(Rasio Modal dengan ATMR)
         Rumus Perhitungan CAR ini adalah
                                    Modal initi dan cadangan
                                                ATMR
         Nilai ATMR diperoleh dengan cara mengalikan nilai item pada neraca aktiva produktif atau administratif dengan bobot resiko.
         Contoh I: Pembiayaan KPR sebesar Rp. 1 M dengan bobot risiko 50%, maka nilai ATMR nya adalah Rp. 500 jt
         Contoh: Bank MU mengeluarkan surat  jaminan (L/C) atas permintaan Pemda Jember sebesar Rp. 1M dengan bobot risiko 20%, maka nilai ATMR adalah Rp. 200 jt. 









Pos-pos aktiva
nominal
Bobot
Kas
Giro pada BI
Penempatan pada Bank Lain
Peniyishan penghapusan PBL
Surat Berharga SBI
Surat Berharga ser Deposito
Penyisihan Pengahpusan Ser depo
Pembiayaan
Pemb. Modal kerja
Pemb. Ekspor
Investasi
Penyisihan investasi
Penyertaan
Penyisihan penyertaan
Aktiva tetap
Penyisihan aktiva tetap
 
125.500
401.500
1.721.000
-21.000
3.050.000
1.101.500
-51.500
7.900.000
2.200.000
1.724.000
-124.000
1.847.500
-47.500
2.340.500
-300.500
0%
0%
20%
-
0%
20%
-
20%
50%
100%
-
100%
-
100%
-
Contoh
Perhitungan CAR Muamalah









Contoh
Perhitungan CAR Bank Muamalah
Pos-pos aktiva
nominal
Bobot
Risiko
ATMR
Kas
Giro pada BI
Penempatan pada Bank Lain
Surat Berharga SBI
Surat Berharga sertifikat deposito
Pembiayaan
Pemb. Modal kerja
Pemb. Ekspor
Investasi
Penyertaan
Aktiva tetap
TOTAL ATMR
 
125.500
401.500
1.700.000
3.050.000
1.050.000
7.900.000
2.200.000
1.600.000
1.800.000
2.040.000
0%
0%
20%
0%
20%
20%
50%
100%
100%
100%
0
0
340.000
0
210.000
1.580. 000
1.100. 000
1.600.000
1.800.000
2.040.000

8.670.000
Perhitungan ATMR Bank MU dalam jutaan rupiah

            Jika Bank MU memiliki modal inti sebesar 1.016.500.000.000 dan modal pelengkap Rp. 2.000.000.000.000, maka perhitungan CAR nya adalah:
            Modal Inti       = 1.016.500.000.000
            Modal plkp      = 1.016.500.000.000 (maksimal 100% dari modal inti)
            Modal  = 2.033.000.000.000
CAR = 2.033.000.000.000 : 8.670.000.000.000 X 100% = 23,45%.
             


No comments:

Post a Comment